Banyak Pemotor Tidak Pakai Helm Terjaring Razia Operasi Patuh Jaya di Kota Bekasi

fin.co.id - 15/07/2024, 18:01 WIB

Banyak Pemotor Tidak Pakai Helm Terjaring Razia Operasi Patuh Jaya di Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota melakukan Operasi Patuh Jaya (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Polres Metro Bekasi Kota mendapati banyak pemotor yang tidak menggunakan helm, di hari pertama Operasi Patuh Jaya di Kota Bekasi.

Kasubid Binops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono mengatakan, banyak pemotor yang berpikiran hanya berkendara dekat dari rumah.

"Pantauan di lapangan itu masih banyak yang tidak menggunakan helmet, karena mungkin dia pikir sepintas gitu aja, jaraknya dekat," kata Devi Sumardiono ditemui di lokasi, Senin 15 Juli 2024.

Menurutnya, Operasi Patuh Jaya di beberapa titik wilayah Kota Bekasi bertepatan dengan hari pertama aktivitas para siswa masuk sekolah, 

"Operasi Patuh Jaya hari ini, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah. Kalo untuk lawan arus, alhamdulillah tidak terlihat," jelasnya.

Devi Sumardiono mengungkapkan, operasi kali ini menyasar pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas, serta tidak menggunakan alat keselamatan berkendara.

"Ada 14 target sasaran, diantaranya melawan arah, tidak pakai helm, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), berkendara sambil menggunakan HP, berboncengan motor lebih dari dua," ungkap Devi Sumardiono.

Sesuai jadwal, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga tantgal 18 Agustus mendatang, di sejumlah titik jalur protokol Kota Bekasi. 

"Untuk di Kota Bekasi ada tiga sasaran, yaitu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda dan Jalan Sersan Aswan," ucapnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, pihaknya tidak melakukan penilangan, melainkan memberikan edukasi terhadap para pengendara.

"Kita untuk penindakan di lapangan hanya teguran sifatnya hanya edukasi kepada masyarakat, kita menyebarkan famplet-famplet, video tron dan stiker," terangnya.

Seluruh pengendara yang terjaring Operasi Patuh Jaya, hanya diberikan berupa sanksi teguran lisan dan tulisan untuk sebagai peringatan.

Tuahta Aldo
Penulis