fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kasus Pegi Setiawan.
Ia menegaskan, Polri dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan berdasarkan dorongan dari masyarakat.
"Polri dalam menetapkan orang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang, Minggu, 14 Juli 2024.
Gilang menegaskan kasus salah tangkap tersebut dapat merusak kehidupan seseorang. Sehingga, kata dia, hal seperti itu tak boleh terulang kembali.
"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” jelas Gilang.
Politisi PDIP itu mendesak Polri untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil.
Gilang menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.
Baca Juga
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelasnya. (DSW/ANI)