Pertalite Dibatasi! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Subsidi

fin.co.id - 13/07/2024, 16:15 WIB

Pertalite Dibatasi! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Subsidi

Pembelian BBM Pertalite mulai 1 Agustus 2024 wajib menggunakan Fuel Card 5.0 di Kota Batam

fin.co.id - Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar resmi dibatasi per 17 Agustus 2024. Bahkan, sejumlah motor dan mobil dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam akun Instagram resmi-nya mengatakan, pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus 2024. Menurut Menko Luhut, hal ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat sesuai dengan kriterianya.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim mengatakan, penerapan kebijakan ini tentu saja nantinya akan berpengaruh kepada kriteria kendaraan yang berhak untuk menerima jenis BBM tertentu, seperti BBM Pertalite.

Menurut Abdul, ada dua usulan terkait kendaraan yang tidak boleh mendapat BBM Pertalite jika kebijakan pembatasan resmi diterapkan. Yang pertama adalah kendaraan yang memiliki pelat hitam. Kedua, kendaraan mobil dengan Cubic Centimenter (CC) lebih dari 1.400 cc. Dari kendaraan motor sendiri, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.

"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, itu skenario-skenarionya. Ini revisi yang kita ajukan opsinya," Ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Juli 2024.

Lantas, merk kendaraan seperti apakah yang masuk ke dalam daftar tersebut? Simak daftarnya di bawah ini!

Daftar Kendaraan Mobil dengan Cubic Centimeter Di atas 1.400 cc

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Mitsubishi Xpander

4. Wuling Confero S

5. Honda Mobilio

6. Nissan Livina

7. Suzuki Ertiga

8. Hyundai Stargazer

Mihardi
Penulis