fin.co.id- Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), KPT SSTA yang melakukan penembakan terhadap pemulung kompleks TNI AU telah ditahan dan akan diproses hukum.
Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji menyebut, Polisi Militar AU sedang proses pelaku.
“Sudah ditahan. Tadi pagi begitu kami landing, langsung kami ambil alih semuanya. Saat ini, Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Marsma TNI Bonang Bayuaji, Jumat 12 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bonang menjelaskan kronologi korban ditempak oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Mulanya korban bersama dua rekannya, Ela (20) dan Lilza (22) memasuki kompleks TNI AU di Jalan Dewi Sartika untuk memulung kardus dan botol bekas.
Saat keduanya di dalam kompleks, tiba-tiba seorang prajurit TNI AU keluar dengan senapan angin dan menembak keduanya. Akibatnya, korban mengalami luka di pinggang sebelah kiri.
"Kronologinya, ada tiga orang yang masuk ke halaman belakang Detasemen, kemudian tertangkap sekitar sebelum Maghrib. Kebetulan, salah satu prajurit TNI AU keluar dari pintu samping dan memergoki salah satu dari mereka yang sudah di dalam pagar. Ternyata, dua orang lainnya sudah berada di samping bangunan dan hampir masuk ke dapur," ungkapnya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Samaritan oleh polisi untuk mendapatkan pertolongan medis sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
Dia mengarakan, korban sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak masuk ke dalam kompleks bagian belakang oleh anggota TNI AU. Namun, korban tetap bersikeras masuk dengan alasan ingin mencari barang bekas di belakang rumah dinas TNI AU.
"Boleh mendekati wilayah militer, tetapi ada prosedurnya yaitu izin dan ada pintu masuknya. Kalau masuknya loncat pagar dan tidak berizin, tentu tidak akan diizinkan. Saya kira, sama halnya jika pekarangan kita dimasuki tanpa izin, pasti tidak suka," tandasnya.
Marsma TNI Bonang Bayuaji juga mengaku bahwa pihaknya akan menanggung semua biaya perawatan serta biaya didup keluarga korban.
“Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan, suami dari korban,” ungkapnya. (*)