fin.co.id - Polres Jakarta Selatan akan memfasilitasi kemungkinan mediasi dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL). Ha itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) tentang restoratif justice," katanya kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan peluang mediasi jika diperlukan. "Kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," katanya.
Bintoro mengatakan, pendekatan hukum tidak hanya berfokus pada kepastian keadilan. Tetapi, kata dia, juga pada kemanfaatan bagi kedua belah pihak.
"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa didalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dimana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," tutur Bintoro.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat saat Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kuliner di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Tiko sebagai direktur dan Arina sebagai komisaris.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga
(Faj)