fin.co.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap 4 orang pelaku pencurian dan penadah sepeda motor, 2 diantaranya masih keluarga.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pelaku nekat mencuri sepeda motor karena terdesak uang untuk judi online.
"Uang digunakan untuk judi online, itu keterangan para tersangka," ungkap Muhammad Firdaus saat konferensi pers, Jumat 12 Juli 2024.
Menurutnya, penangkapan 4 pelaku didasari dari 3 laporan para korban yang sudah masuk diantaranya wilayah Bekasi Selatan, Pondok Gede, dan juga Bekasi Barat.
"Tersangka ZA warga asal Lampung, kemudian AU (13). FF sebagai penadah dan IH tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir," jelasnya.
Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku selalu mengincar calon korbannya yang lengah, sehingga ZA ditugaskan sebagai eksekutor.
"ZA mengajak AU untuk mencari sepeda motor. Setelah target didapat, ZA akan turun dan membawa korban. Sementara IH akan mendorong motor korban dengan menggunakan kaki (disetut)," kata Muhammad Firdaus.
Baca Juga
AU diketahui sudah tidak bersekolah, serta dijanjikan ZA akan membagi dua hasil keuntungannya penjualan sepeda motor hasil curian.
"Hasil dari penjualan sepeda motor hasilnya dibagi dua antara tersangka ZA dan AU, uangnya itu digunakan untuk judi online," jelasnya.
Setelah motor para korban berhasil dicuri, 3 tersangka itu akan menjualnya kepada salah satu penadah berinisial FF yang kini sudah ditangkap.
"Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak," terangnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.