Menko Polhukam Persilakan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Asal...

fin.co.id - 12/07/2024, 16:30 WIB

Menko Polhukam Persilakan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Asal...

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) saat memberikan keterangan di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Dia juga mengatakan, kepolisian harus menghormati putusan tersebut.

"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujar Hadi, Jumat, 12 Juli 2024.

Hadi juga mempersilakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 206 mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Asalkan, kata dia, ada novum atau alat bukti baru.

"Kalau (ada) bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali," ujar Hadi.

Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Dalam sidang, hakim Eman menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," ujar hakim Eman Sulaeman.

(Ani)

Mihardi
Penulis