fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sudah memenuhi syarat administrasi 721.221 dukungan untuk Pilgub DKI 2024. Bahkan, KPU saat ini tengah melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, verifikasi tersebut dilakukan secara door to door terhadap 721.221 pendukung paslon Dharma-Kun. Verifikasi itu dilakukan KPU DKI selama 10 hari yakni mulai 11-21 Juli 2024.
"Kalau enggak ketemu (di rumah) nanti akan dikumpulkan di kantor kelurahan atau tempat lain. Bisa juga menggunakan teknologi informasi vcall, vstreaming, vrecording," kata Doddy di Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Doddy menjelaskan, ada dua hal yang bakal ditanyakan pada pendukung Dharma-Kun saat proses verifikasi lapangan. Salah satunya, kata dia, soal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Untuk verifikator memastikan dua hal kebenaran identitas pendukung sama kebenaran dukungan. Jadi kita akan tanya KTP-nya bener gak? Kemudian bener gak mendukung bapaslon ini sebagai calon perseorangan?" terang Doddy.
Jika hasil verifikasi lapangan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif, maka paslon independen Dharma-Kun diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
"Ada kesempatan perbaikan, jadi verifikasi faktual itu 2 kali, verifikasi faktual ke 1, kemudian perbaikan administrasi ke 2, baru nanti verifikasi faktual ke-2 harus semua ditotal memenuhi syarat dukungan minimal 618 ribu," tambahnya.
Baca Juga
Jika syarat administratif tidak terpenuhi maka Dharma-Kun tidak bisa mengikuti pendaftaran sebagai pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang dibuka mulai 27 Agustus 2024.
"Kalau dua hal itu terpenuhi maka statusnya akan kita nyatakan memenuhi syarat, kalau gak statusnya tidak memenuhi syarat," katanya.
(Cah)