News . 12/07/2024, 21:18 WIB

KPK Menetapkan 21 Tersangka Dalam Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah

Penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jukat, 12 Juli 2024.

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka, diantaranya 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Kemudian , 4 tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," kata Tessa.

Tessa juga menjelaskan, bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep.

Kemudia, Tessa menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut lembaga antirasuah ini melakukan penyitaan.

"KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti

penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya," tutur Tessa.

Lebih lanjut, kata Tessa terdapat serta barang-barang elaktronik yang disita, berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

Hal ini diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tutup Tessa. (DSW/AYU)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com