Kementerian PUPR Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan BSPS Provinsi Sumbar

fin.co.id - 12/07/2024, 10:52 WIB

Kementerian PUPR Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan BSPS Provinsi Sumbar

Contoh pelaksanaan program BSPS di wilayah Provinsi Sumbar (Ditjen Perumahan PUPR)

fin.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan RUK di Provinsi Sumatera Barat diharapkan untuk selalu memantau kinerja dari para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) maupun Koordinator dan asisten koordinator Kabupaten/Kota nya, mulai dari sosialisasi, penunjukan supleir bahan bangunan pelaksanaan fisik hingga pelaporan.

“Pada Tahun 2024 ini sampai dengan tanggal 10 Juli 2024, seluruh Wilayah I telah mendapatkan 11.390 unit perintah verifikasi. Provinsi Sumatera Barat mendapatkan sebanyak 1.650 unit sesuai dengan alokasi BSPS 2024 dan telah ditetapkan melalui SK Dirjen Perumahan. Hingga hari ini, sebanyak 98.79% dari total penetapan SK Dirjen telah memasuki tahap fisik konstruksi,” ujar Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M. Salahudin Rasyidi di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa 9 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Pada pelaksanaan BSPS seluruh stakeholder perlu memperhatikan terkait kualitas konstruksi.

Baca Juga

Kualitas konstruksi ini nantinya akan terlihat pada pengisian RA QAQC yang diisi dan diverifikasi oleh TFL, Korkab,Askorkab dan TA sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan output berupa rumah yang memenuhi syarat SDGs.

Salahudin menambahkan, perencanaan peningkatan kualitas rumah harus berbasis pada ketersediaan dana yang terdiri dari dana BSPS dan dana swadaya masyarakat yang ada.

"Kami telah menyiapkan format-format untuk menjamin kualitas perencanaan dan konstruksi. Dokumen perencanaan teknis menjadi acuan dalam pelaksanaan konstruksi. saat itu. Untuk menjamin kualitas konstruksi, kami telah menyiapkan format Rapid Assesment dan QAQC," tuturnya.

“Setelah pelaksanaan telah selesai, maka perlu diperhatikan juga terkait pelaporan, dimana TFL perlu melakukan updating pada SIRUS, serta Tenaga Ahli membuat laporan TA. Di samping itu, PPK juga perlu melaporkan progres konstruksi melalui laporan mingguan, pengisian QS, dan pengisian data geotagging,” terangnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga ingin memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan prinsip 7T (Tepat Sasaran, Tepat Prosedur, Tepat Waktu, Tepat Penggunaan, Tepat Mutu, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan).

Baca Juga

Para Kepala Balai P2P, Kasatker, dan PPK, juga perlu melakukan rekrutmen pendamping BSPS yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Program BSPS merupakan dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berazaskan kegotong-royongan.

Diharapkan, semua pihak dapat bersinergi agar setiap unit selesai tepat waktu dan tidak ada unit yang tidak selesai/mangkrak serta dipastikan minimal Fasad depan rumah sudah di cat.

Jaga kualitas BSPS mulai dari saat proses verifikasi lapangan dan meminimalisir revisi penetapan SK Direktur Jenderal Perumahan hingga rumah benar-benar terhuni.

“Pastikan di lapangan bahwa kegiatan BSPS ini tidak ada pungutan sepeserpun maupun bentuk penyalahgunaan lainnya, baik saat tahap penetapan penerima bantuan, pemilihan toko bangunan, pelaksanaan pengiriman material, dan pelaksanaan pembayaran upah tukang. Pelaksanaan BSPS juga tidak berafiliasi dengan lembaga atau asosiasi manapun,” tandasnya.

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Tony Hermanto menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai Rabu – Jumat tanggal 10 – 12 Juli 2024.

Kegiatan ini diikuti Koordinator,asisten koordinator kabupaten/ Kota, Tenaga fasilitator lapangan serta Tim Verifikasi/Kepala dinas Kabupaten dan Kota.

Sigit Nugroho
Penulis
-->