SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah Jelang Vonis Perkara Pemerasan di Kementan

fin.co.id - 11/07/2024, 13:01 WIB

SYL Rajin ke Masjid dan Dengar Ceramah Jelang Vonis Perkara Pemerasan di Kementan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 5 Juli 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sering ke Masjid dan mendengarkan ceramah jelang sidang putusan sidang kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.

"Belakangan ini beliau kebanyakan ada di masjid lebih banyak mendengarkan ceramah banyak teman-teman beliau para ustaz juga memberikan penguatan-penguatan dan Insya Allah beliau siap menerima semuanya," kata Djamaludin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024

Djamaludin mengungkapkan, kondisi SYL sehat. Tetapi, dia mengakui, kliennya tampak cemas menjelang pembacaan putusan tersebut.

"Beliau sehat, baik, sebagai manusia biasa tentu khawatir, cemas," ujar Djamaludin.

Diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

(Ayu)

Mihardi
Penulis