Nasional . 11/07/2024, 09:17 WIB
fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan jalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Bahkan, keluarga SYL juga dikabarkan akan menghadiri sidang putusan ini.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk dua anak buah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Potoh mengatakan, pembacaan putusan, SYL dan dua anak buahnya akan dilakukan pada Kamis 11 Juli 2024.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian, tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Sedangkan, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dituntut pidana 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Menurut Jaksa, SYL dan dua anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com