Nasional . 11/07/2024, 13:37 WIB

Polri Pelajari Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri Bandung. Pegi mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

"Polda Jawa Barat sudah menerima salinan pada putusan hakim tunggal Pengadilan Kota Bandung, Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024.

Dia menuturkan, Polri akan mempelajari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Selain itu, Polda Jawa Barat akan mencermati serta mempelajari pertimbangan hakim dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Sebagaimana disampaikan Kabid Humas, kemudian juga Polri. Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklajuti ya," kata Trunoyudo.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, Polri akan mencermati putusan tersebut. Begitu juga soal lanjut atau tidaknya kasus ini untuk diselidiki kepolisian.

"Kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut dan hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kami masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan Jawa Barat, kasus (di Jawa Barat)," tuturnya.

(Ani)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id