Mediasi Buntu, Sidang Dugaan PMH Proyek Resorts Mewah di Labuan Bajo Terus Bergulir di PN Jaksel

fin.co.id - 11/07/2024, 07:59 WIB

Mediasi Buntu, Sidang Dugaan PMH Proyek Resorts Mewah di Labuan Bajo Terus Bergulir di PN Jaksel

Ilustrasi: Palu sidang.

fin.co.id - Mediasi lanjutan antara PT Nusa Raya Cipta, Tbk (NRC) sebagai Penggugat yang merupakan kontraktor utama proyek Ta'aktana The Luxury Collection Labuan Bajo, Resorts dan Hotel mewah seluas 15.700 meter persegi di NTT, dengan para pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Para principal dari pihak tergugat, yaitu PT FPO, Konferensi Waligereja Indonesia, MARRIOTT dan Renaldus Iwan Sumarta tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan Selasa 9 Juli 2024.

Pihak tergugat hanya mewakilkan kuasa hukum mereka. Sedangkan principal dari Penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun, pihak tim kuasa hukum dari para tergugat tidak memberikan jawaban sedikit pun kepada para awak media.

Kuasa Hukum Penggugat, Ferry Ricardo dari Partners Law Firm menyayangkan ketidakhadiran para principal dari pihak tergugat dalam proses mediasi. Karena itu, kata dia, yang membuat mediasi tidak bisa berjalan dengan maksimal.

“Jadi begini, mediasi tidak berhasil karena pihak principal tergugat tidak pernah hadir dalam mediasi, sehingga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan permasalahan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan penggugat. Di mana penggugat, klien kami meminta agar kerja sama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk di antaranya mengenai denda," tutur Ferry dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.

Dia mengatakan, pokok gugatan ini diajukan karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak tergugat kepada penggugat, dengan mengenakan denda atau penalty yang besarnya jauh di atas kesepakatan awal, hingga mencapai 25 persen.

Buntunya mediasi ini maka pihak penggugat PT NRC akan melanjutkan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PHM) ke sidang perdata yang akan dijadwalkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, resort super mewah senilai lebih dari Rp1 triliun itu milik KWI tersebut digugat atas adanya tindakan sewenang-wenang kepada kontraktor utamanya, dengan mengenakan denda keterlambatan yang besarnya tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022, yang diduga dilakukan oleh badan usaha milik KWI, yaitu PT Fortuna Paradiso Utama, di mana Renaldus Iwan Sumarta menjabat sebagai Direktur Utamanya.

Mihardi
Penulis