fin.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengganti susunan majelis dalam persidangan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Meskipun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Ya, terkait dengan statement dari pimpinan sebelumnya kan sudah kami tindaklanjuti dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke KY dan Bawas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Alex mengungkapkan bahwa tim dari kedeputian akan turun tangan apabila ada intervensi dalam perkara ini.
"Apakah kami juga akan turun tangan, ya, kalau kami menganggap adanya indikasi adanya misalnya intervensi dan lain-lain, tentu juga nanti dari kedeputian penindakan akan melakukan monitoring," kata Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan persidangan ini terbuka untuk umum sehingga meminta kepada publik untuk ikut mengawal kasus ini.
"Itu yang kami berharap akan terjadi proses persidangan yang fair bagi kepentingan negara yang ini diwakili dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, fair," ujar Alex.
Baca Juga
Diketahui Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uanh (TPPU) Gazalba Saleh.
Persidangan ini kembali berjalan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan terhadap putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun dalam kasus ini Gazalba Saleh sebelumnya dibebaskan karena eksepsinya diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK kemudian mengajukan permohonan banding di PT Jakarta yang kemudian dikabulkan sehingga persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung itu dilanjutkan. (AYU)