fin.co.id - Polisi meringkus pelaku penipuan yang membawa kabur motor Yamaha Aerox di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial S (16) sedang jalan-jalan di PIK bersama temannya.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pria masing-masing berinisial RA dan H dengan berboncengan sepeda motor. Kedua pelaku kemudian mengajak ngobrol korban sambil meminta tolong diantar ke ruma temannya.
"Karena beralasan dia yang tahu alamat itu di mana. Biar enggak menyulitkan sih yang diminta tolong," kata Agus di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 10 Juli 2024.
Setibanya di Jembatan Tiga, kata dia, korban diminta turun oleh pelaku dari motornya. Kemudian, para pelaku itu membawa kabur motor tersebut.
"Sampai di daerah Jembatan Tiga para pelaku ini menurunkan korban dan motor dibawa kabur," ujarnya.
Atas kejadian itu, keluarga korban pun melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Setelah sepekan dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku berinisial RA.
"Tersangka RA ini berhasil kita tangkap setelah kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu," terangnya.
Baca Juga
Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp23 juta. Kepada polisi, pelaku menjual motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi B 5304 TKW tersebut dengan Rp6 juta ke seorang penadah.
Saat ini pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lainnya yang berinisial H dan penadah motor curian tersebut. "Terhadap para pelaku kami akan optimalkan untuk bisa diungkap semuanya," tegas Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
(Cah)