fin.co.id - Setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melanda sektor tekstil dan industri tekstil (TPT) beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa salah satu kemungkinan besar dibalik PHK massal ini adalah karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita, adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini malah impor tekstil semakin marak di Indonesia. Alhasil, pelaku industri dalam negeri akhirnya kalah saing.
"Pasca Permendag No 8 terbit, ada IKM yang turun utilisasinya hampir ke 70 persen. Kemudian ada juga batal kontrak, atau malah gagal mempertahankan operasionalisasinya," Jelas Reny dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 9 Juli 2024.
Menurut data dari Kemenperin, impor TPT kembali naik dari sebelumnya hanya 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024. Hal itu terjadi pasca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diberlakukan.
"Tingkat impor kembali naik, padahal sebelumnya sudah menurun," ujar Reny.
Merespons pernyataan Kemenperin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Menurut Zulkifli, aturan tersebut sudah mengalami revisi sebanyak tiga kali demi memenuhi keinginan pelaku usaha industri.
Baca Juga
"Semua apa yang dimau sudah saya kasih, jadi tidak ada revisi," ujar Mendag Zulhas dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (09/07). (Bia