fin.co.id- Seorang perwira polisi wanita (Polwan) dipecat oleh Polres Buol, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah akibat meninggalkan tugasnya berulang kali dalam waktu yang lama.
Polwan yang berinisial Iptu YYR diberhentikan atau dipecat dalam upacara pemberhentian yang berlangsung di Polres Buol, Senin pagi 8 Juli 2024. Iptu YYR sebelumnya menjabat Kasubbag Dalprogar Bagren Polres Buol.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana sebagaiInspektur upacara. Serta komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino dan Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.
Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Polwan tersebut, namun dihadiri oleh peserta upacara yang terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.
Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, mengatakan, Iptu YYR dipecat lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
"(pemecatan) ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Kapolres.
Handri mengajak jajarannya untuk menjadikan peristiwa pemecatan itu sebagai pelajaran ke depannya.
Baca Juga
“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan" tuturnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.
Dia berujar, anggotanya yang dipecat itu telah berulang kali diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang dinilai yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri.
"Sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024" paparnya. (*)