MEGAPOLITAN . 09/07/2024, 13:38 WIB
fin.co.id - Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Dua orang itu berinisial SB dan ANH.
Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Dimana, ada dua orang yang kami tetapkan," katanya.
Disebutkannya, mereka memiliki peran yang berbeda dalam kerusuhan itu. SB sebagai provokator sedangkan ANH eksekutor.
"Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," sebutnya.
Keduanya, kata dia terancam tujuh tahun penjara. "Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Lentera Festival, Muhammad Dian Permana ditangkap polisi di kawasan Baduy, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan Dian ditangkap karena diduga melakukan penggelapan dalam event yang berakhir rusuh itu.
"Benar (Ditangkap, red)," bebernya.
"(Ditangkap, red) Di daerah Leuwidamar Baduy. Hari ini," ucapnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com