MEGAPOLITAN . 09/07/2024, 21:43 WIB
fin.co.id - Penanganan perkara kerusuhan konser musik Lentera Festival 2024 masih terus dilakukan oleh penyidik Polresta Tangerang dengan menetapkan tiga orang tersangka, Selasa 9 Juli 2024.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, dalam hal ini pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.
Dimana, satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara. Kedua, yakni perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.
Tahapan pengungkapan kasus ini dilakukan polisi sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi peristiwa.
"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," terangnya.
Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com