Kapolri Tunggu Lampiran Putusan Praperadilan Pegi Setiawan untuk Pembebasan

fin.co.id - 09/07/2024, 14:52 WIB

Kapolri Tunggu Lampiran Putusan Praperadilan Pegi Setiawan untuk Pembebasan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Sigit menunggu lampiran itu untuk proses pembebasan Pegi Setiawan.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Sigit di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.

Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami isi putusan itu karena berkaitan dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam. Sigit mengatakan, akan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata Sigit.

Pendalaman putusan itu, kata dia, untuk perbaikan nama Pegi dan haknya. Maka itu, dia mengatakan, akan menunggu lampiran putusan Pegi.

“Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain.Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

(Ani)

Mihardi
Penulis