Viral . 09/07/2024, 17:06 WIB
fin.co.id - Seorang pengendara motor Harley-Davidson yang arogan nekat melawan arah hingga menantang bus Damri.
Pengendara motor Harley yang menantang bus Damri tersebut sampai membuat jalanan macet total.
Peristiwa pengendara motor Harley yang menantang bus Damri tersebut menjadi viral di media sosial yang diketahui melalui akun X @Pai_Ci yang diunggah pada Selasa 9 Juli 2024.
Dalam video tersebut terdapat terlihat seseorang sedang merekam pengendara motor Harley yang sambil membonceng diduga istri dan anaknya yang nekat melawan arah.
Lalu pengendara motor Harley tersebut berpapasan dengan bus Damri hingga kedua berhenti hingga menyebabkan macet.
Selanjutnya pengendara motor Harley terlibat cekcok dengan supir Damri hingga akhirnya pengendara motor mengambil jalur yang harus ia lewati lalu langsung pergi jauh.
Akibatnya kejadian tersebut mengundang reaksi dari netizen dan mereka geram dengan pengendara motor Harley tersebut.
"Tu bajay ngapain ambil jalur orang?," ujar netizen.
"Dia baru kasih contoh ke anak dan istrinya bang kalo dia," kata netizen.
"Hampir aja jadi Bakar bakaran????," terang netizen.
"Harusnya Pak Supir DAMRI langsung aja injek gas pas dia depannya," komentar netizen.
Pengendara Motor Lawan Arah
Hukum pengendara motor yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com