fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Dikabulkannya praperadilan itu dikarenakan ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.
Di antara prosedur yang tidak dilakukan oleh polisi yaitu tidak dilakukan pemanggilan. Tapi, kata Harli, langsung dinyatakannya Pegi Setiawan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Harli.
Padahal, lanjut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” terangnya.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," pungkasnya.
(Ani)