Nasional . 08/07/2024, 13:06 WIB

Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Gugur, Hakim Minta Pulihkan Hak Pemohon

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Oleh karena itu, surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

"Menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Atas dasar itu, Eman meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman.

Selain itu, hakim juga meminta agar penyidik memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala.

(Ani)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id