fin.co.id - Caleg gagal dari Dapil IV Kota Tangerang Sri Antika alias SA nekat mengonsumsi narkoba karena stres usai cerai dari suaminya. Sri mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis inex atau ekstasi.
"Baru sekali (mengonsumsi narkoba). Ini kan ada kaitannya, kan aku stres abis divorce (cerai) juga," kata Sri Antika di Pospol Monas, Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2024.
Sedangkan terkait dirinya mengonsumsi obat jenis benzodiazepin atau obat antidepresi sesuai dengan anjuran dokter.
"Untuk benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter," tegasnya.
Sri menegaskan dirinya mengonsumsi narkoba bukan karena stres akibat gagal nyaleg.
Sekedar informasi, Sri Antika merupakan kader perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SA menjadi caleg DPRD Kota Tangerang untuk daerah pemilihan (dapil) IV yang meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan pada Pemilu 2024.
"Enggak sih kalau karena gagal nyaleg enggak terlalu gimana-gimana," kata Sri Antika.
Baca Juga
Adapun Sri ditangkap di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Polsek Metro Gambir pada Minggu 7 Juli 2024 pukul 03.20 WIB.
SA mengaku menyesal dirinya sudah mengonsumsi narkoba hingga berurusan dengan pihak kepolisian. "Nyesel banget dong," ucap Sri.
Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menuturkan, penangkapan SA bermula adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati Sri bersama adik perempuannya di dalam kamar apartemen.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus inex/ekstasi, dan dua unit iPhone.
Setelah dilakikan tes urine, Sri dinyatakan positif Amphetamin, Metamfethamin, dan Benzodizepin. Sementara adik Sri dinyatakan negatif narkoba.
"Saudara dari saudari SA ini setelah kami periksa, tidak ada kaitannya dengan penggunaan (narkoba)," kata Jamalinus.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait siapa pemasok narkoba ke Sri Antika. "Dan untuk SA akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar atau tidak," kata Jamalinus.
Jamalinus menyampaikan, Sri Antika dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika. "Namun kalau sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," pungkasnya.