Nasional . 08/07/2024, 14:36 WIB
fin.co.id - Ibu Pegi Setiawan, Kartini mengaku senang anaknya dinyatakan bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Kartini mengatakan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah.
"Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Bandung Eman Sulaiman yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya untuk kedua belah pihak baik termohon ataupun pemohon namun juga untuk Indonesia.
"Putusan ini tentunya bukan hanya kepentingan kami, tetapi juga pemohon dan juga Indonesia," kata Insank.
Ia mengatakan dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa keadilan telah ditegakkan.
"Saya merasakan bahwa Pengadilan Kota Bandung ini benar-benar ditegakan tindak keadilan. Intinya yang menang adalah sebuah keadilan dan kebenaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya mulai bebas pada hari ini, Senin 8 Juli 2024. "Seharusnya dari hari ini sudah harus dibebaskan," tutupnya.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com