Hormati Putusan PN Bandung, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

fin.co.id - 08/07/2024, 11:44 WIB

Hormati Putusan PN Bandung, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah hakim mengabulkan praperadilan di Pn Bandung. Foto: Antara

fin.co.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati keputusan hakim Pengadilan Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Polisi akan menindaklanjuti perintah hakim terkait status tersangka Pegi.

Kepala Biang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan. "Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.

Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

(Ani)

Mihardi
Penulis