Tembak Warga di Acara Nikahan, 4 Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam Disita

fin.co.id - 07/07/2024, 19:44 WIB

Tembak Warga di Acara Nikahan, 4 Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam Disita

Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga dalam acara resepsi pernikahan adat Lampung.

fin.co.id - Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Mohammad Saleh Mukadam alias MSM (42) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga dalam acara resepsi pernikahan adat Lampung.

"Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, tadi malam sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap selanjutnya. Dan sudah didapatkan bahwa anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolres Lampung Tengah saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu, 7 Juli 2024.

Dalam kasus ini, polisi menyita 4 senjata api miliknya. Dimana 3 senjata di antaranya didapatkan di lokasi berbeda.

"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," ujarnya.

Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

Menurut Andik, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung. (Ani)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID