fin.co.id - Polda Sumatera Barat siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh LBH Padang dan KontraS ke Divpropam Polri pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
"Jadi tanggapan dari Bapak Kapolda bahwa beliau siap menghadapi laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Minggu, 7 Juli 2024.
Dwi menegaskan, sejak awal kasus ini mencuat, Kapolda Sumbar selalu berbicara berdasarkan fakta dan data yang ada.
Bahkan, kata Dwi, sebagai bukti dari keseriusan Polri dalam menangani kasus tersebut, saat ini Mabes Polri juga sudah menurunkan tim asistensi untuk mengawal prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur.
"Jadi mulai dari Divisi Propam Polri sudah turun lebih dulu ketika mulai ramai-ramainya masalah ini. Kemudian dari Pusdokkes Polri juga sudah turun untuk mengecek hasil autopsi yang sudah dilakukan, kemudian juga kemarin dari Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan asistensi (klarifikasi), kemudian disertai dengan Bareskrim," ujarnya.
Maka dari itu kata Dwi, dengan kedatangan tim asistensi ini membuktikan bahwa Polri serius menangani kasus kematian Afif.
"Ya jadi saya ulangi lagi bahwa Polri serius dalam menangani kasus kematian Afif," tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri buntut tewasnya Afif Maulana (13) di sungai tepat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang ke Bareskrim Polri.
Selain, Kapolda mereka juga melaporkan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS-Andrie Yunus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menilai banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik dalam kasus ini.
Salah satu kejanggalannya yaitu Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik dengan mencari orang yang memviralkan kasus ini.
"Kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik. Misal alih alih polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengungkapkan kejanggalan lain dalam kasus ini.
“Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 Juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu, kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya, kedalaman airnya sudah sangat tinggi, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan Kapolda mengatakan sekitar 50 cm,” ungkap Indira.