fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi truk brimob yang mengegur pengendara motor bonceng tiga.
Uniknya Brimob menegur pengendara motor bonceng tiga tersebut dengan ditubruk pakai pintu.
Video Brimob menegur pengendara bonceng tiga tersebut menjadi viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @memomedsos pada Sabtu 6 Juli 2024.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang merekam kendaraan truk Brimob yang sedang berjalan di belakangnya.
Seketika truk Brimob tersebut mendekati tiga orang pria yang berboncengan di motor matic lengkap dengan helm.
Seketika Sopir Brimob tersebut menegur pengendara motor tersebut dengan membukakan pintu truk hinggan mengenai si pengendara motor.
Pengendara bonceng tiga tersebut terkejut hingga meminggirkan kendaraanya.
Kejadian ini menjadi viral di media soial dan banyak warga netizen yang berkomentar.
Namun netizen membela sang pengendara motor karena teguran yang dilakukan oleh Brimob tersebut dapat membahayakan.
"Teguran yang membahaya kan...kalau jatuh bisa2 terlindas truck nya jadi panjang cerita nya kalau ke lindas truck," tulis netizen.
"langsung kaget oleng jatoh kelundes deh sama mobil yang pintunya sengaja di buka buat ngagetin pemotor.mati terus di ...," ujar netizen lainnya.
"Antara teguran dan mencelakai...untung gak jatuh dan terlindas truck," komentar netizen lainna.
Hukum Bonceng Motor Lebih dari 2
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 50 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dioperasikan sesuai dengan peruntukannya.
Kendaraan bermotor roda dua pada umumnya dirancang untuk mengangkut maksimum dua orang. Bonceng lebih dari dua orang jelas melanggar ketentuan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor:
Lampiran Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur spesifikasi teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk kapasitas penumpang. Motor umumnya memiliki spesifikasi untuk dua orang.
Selain melanggar aturan, bonceng motor lebih dari dua orang juga berbahaya karena dapat menyebabkan:
Ketidakstabilan kendaraan: beban berlebih membuat pengendara kesulitan mengendalikan motor.
Pelanggaran marka jalan: kendaraan menjadi lebih lebar dan berpotensi melewati marka batas jalan.
Cidera penumpang: penumpang tambahan berisiko terjatuh atau cedera saat terjadi benturan.
Jika kedapatan bonceng motor lebih dari dua orang, maka pengendara bisa dikenakan sanksi berupa tilang dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran denda bisa berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
Viral! Truk Brimob Menegur Motor Bonceng Tiga, Netizen Mala Bela Si Pengendara
fin.co.id - 06/07/2024, 19:40 WIB
Tim Redaksi
Viral! Truk Brimob Menegur Motor Bonceng Tiga, Netizen Mala Bela Si Pengendara