fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membebaskan dirinya. Permintaan itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya," kata SYL saat membacakan nota pembelannya di Pengadilan Tipikor, Guntur, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.
Namun, kata dia, apabila dirinya diputuskan bersalah, SYL meminta agar majelis hakim memutuskan dengan adil. Karena, kata dia, majelis hakim tentu memiliki pertimbangan yang jernih.
"Saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, SYL juga membacakan rekam jejak dan riwayat pengabdiannya kepada Negara yang dilandasi dengan niat tulus dan baik. Bahkan, kata dia, dirinya tidak ada niat untuk korupsi.
"Saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," katanya.
Lebih lanjut, SYL meminta kepada majelis hakim untuk menegakan keadilan terhadap dirinya dengan menjatuhkan putusan bebas. "Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh ALLAH SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas," kata SYL.
Baca Juga
Namun, apabila ia dinyatakan bersalah, dia minta agar dijatuhkan putusan seadil-adilnya. "Jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
(Ayu)