Kasus Sabu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu di PN Lubuk Sikaping

fin.co.id - 05/07/2024, 11:22 WIB

Kasus Sabu, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu di PN Lubuk Sikaping

Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu jalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Foto: Dok Istimewa

fin.co.idPengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengelar sidang tuntutan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan terdakwa Guntur Hasibuan, Muhammad Ridwan, dan M Zikri serta saksi Rahman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut para pelaku dengan hukuman mati.

JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan, terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertera pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap fakta-fakata tersebut, kata dia, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Guntur Hasibuan panggilan Guntur Bin Joni Hasibuan, terdakwa 2 Mumahhamd Ridwan panggilan Iwan Bin Muis dan terdakwa 3 M Zikri Panggilan Riko Bin Zulkifli bersama saksi Rahman, masing-masing berupa pidana mati," kata Sobeng dalam keterangannya, Jumat 5 Juli 2024.

Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Dari penangkapan ini, kata dia, polisi menemukan paket kecil sabu. Namun, ada paket besar yang tengah dibawa oleh terdakwa Rahman (penuntutan terpisah).

"Yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal medan tujuan Bukittinggi, yang atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 12.30 WIB," terangnya.

Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda sumbar melakukan penangkapan terhadap Raman dalam sebuah Bus ALS tujuan Bukittinggi dan ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh China warna Hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 dan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 dan satu paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 gram yang disita dari terdakwa Guntur adalah metamfetamin positif narkotika golongan I.

Mihardi
Penulis