Heboh! Bus Rombongan Lawan Arah Dikawal Polisi, Bikin Pengendara Kesal Karena Macet Total

fin.co.id - 05/07/2024, 16:40 WIB

Heboh! Bus Rombongan Lawan Arah Dikawal Polisi, Bikin Pengendara Kesal Karena Macet Total

Bus rombongan lawan arah dikawal polisi

fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan rombongan bus lawan arah namun dikawal oleh polisi.

Melihat polisi mengawal rombongan yang melawan arah tersebut bikin pengendara lain kesal karena dibuat macet total.

Video rombongan bus lawan arah yang dikawal polisi menjadi viral melalui unggahan akun X @Heraloebss pada 5 Juli 2024.

Dalam video tersebut tampak seorang pengendara kesal melihat polisi sedang mengawal bus rombongan akan tetapi ia melewati jalur lawan arah.

Sehingga menyebabkan macet total dan membuat pengendara harus berbelok ke kiri jalan untuk memberikan rombongan bus tersebut bisa lewat.

Hal yang bikin heran adalah kenapa polisi mengawal rombongan bus di jalur lawan arah bukan di jalur semestinya.

Namun masih belum diketahui kejadian ini terjadi di lokasi mana.

Video menjadi viral media sosial dan mematik netizen banyak komentar.

"gapap melawan rarah, asal tidak melawan orang tua," tulis netizen.

"kalo dari logatnya seperti daerah jawa. Apa di daerah Surabaya? KALAU daerah Surabaya, MUNGKIN lagi kawal bus atlit Voli Proliga yang mau tanding ke Gor/Stadion," terang netizen.

"Suka² isilop dia yg merasa punya jalan ...," ujar netizen.



Hukum Melawan Arah

terhadap pengendara yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan melawan arus lalu lintas pasal berapa? yaitu Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.