Viral . 04/07/2024, 12:00 WIB
fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan vide polisi menyergap atau menangkap tiga pelaku jui online di sebuah kafe di Kecamatan Gunongsitoli, Sumatera Utara.
Polisi menangkan tiga orang yang sedang bermain judi onlie saang menggelar razia.
Peristiwa polisi menangkan warga yang bermain judi online menjadi viral di media sosial yang diunggah @jbaodetabek24info pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam video rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria asyik bermain judi online di sebuah kafe.
Seketika pria yang memakai baju hitam yang diduga polisi langsung mengambil handphone pelaku.
Pelaku sempat memberontak untuk dikembalikan handphonenya. Namun sekelompok polisi datang dan langsung mengamankan pelaku.
Keterangan Polisi
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dalam operasi penertiban judi online.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam perjudian online dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bermain judi online.
Seusai ditangkap, pemuda tersebut bersama dua pelaku lainnya langsung diamankan ke Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani mengatakan, dalam operasi penindakan judi online pihaknya telah mengamankan tiga pelaku. Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas perjudian online di kafe di Kecamatan Gunung Sitoli.
"Beberapa minggu ini kami melaksanakan penertiban perjudian di wilayah Polres Nias dan berhasil menangkap tiga pria tersangka judi online. Saat ini, kami sedang melakukan pemerosesan," kata Revi, Rabu (3/7/2024).
Revi juga mengungkapkan bahwa penertiban perjudian online tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi juga di jajaran anggota kepolisian dengan memeriksa ponsel seluruh personel yang bertugas di Polres Nias.
"Kami memeriksa semua ponsel personel untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online. Penertiban ini dilakukan oleh Propam yang ada di Polres Nias," ungkapnya.
Kini, ketiga pemuda yang ditangkap terkait kasus perjudian online telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Nias, Sumatera Utara. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id