fin.co.id - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang membuka Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM.
Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi menyatakan, periode pendaftaran mulai 4 hingga 31 Juli degan kuota yang terbatas.
"Ayo para UMKM Kota Tangerang manfaatkan kesempatan ini. Segera daftarakan produk Anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” ajak Suli, Kamis 4 Juli 2024.
Persyaratan Daftar Merek Gratis:
1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang
2. Usaha minimal sudah berjalan satu tahun
3. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri
Baca Juga
5. Sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang
Kata Muhdorun, para pelaku UMKM dapat mendaftaran merek gratis ini secara online ke link bit.ly/Fasilitasi-Pendaftaran-Merek atau secara offline ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen. Informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat berkonsultasi ke nomor 021-5572-5951.
“Ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah," kata Suli.