News . 03/07/2024, 17:13 WIB
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan apa yang ditemukan dalam kasus korupsi oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Ada sebuah kabupaten di Sumatera, saya kurang tahu apakah ada Sekda atau BKAD-nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaannya pengadaan tanah kuburan, tanah kuburan Pak," ungkap Ghufron dalam acara di Gedung Merah Putih KPK pada, Rabu, 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan proyek mati saja masih bisa dikorupsi.
"Namanya kuburan, untuk proyek mati saja masih dikorup Pak. Jadi menyiapkan dirinya 2x1 meter saja tapi tetap dikorup," sambungnya.
Ghufron menjelaskan tanah yang direncanakan pun sebenarnya tidak sesuai untuk dijadikan sebagai kuburan.
Namun, kata Ghufron, masih saja harga terhadap tanah tersebut ditinggikan.
"Tanahnya miring, nggak bisa digunakan untuk kuburan, harganya mark-up Pak. Diadakan selesai, tapi tidak efektif. Tapi apa? Dipaksa untuk kemudian mengadakan tanah kuburan di tempat itu. Karena pemiliknya ada kepentingan dengan bupati ya," lanjutnya.
Ghufron menyebut kasus korupsi pengadaan barang atau aset oleh pemerintah daerah masih saja terjadi akibat pengelolaan aset yang tidak sesuai kebutuhan.
Umumnya, Ghufron mengungkapkan bahwa hal ini berkaitan dengan pihak yang saling mengenal.
"Mohon maaf kami sampaikan, kerawanan itu adalah perencanaan tidak sesuai kebutuhan. Sesuai apa, Pak, kalau kemudian tidak sesuai kebutuhan. Karena rekanan itu yang saat Pilkada, dia men-support paling banyak," pungkas Ghufron.
Diketahui, KPK menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2024.
Rapat diselenggarakan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari berbagai daerah. (Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com