fin.co.id- Dua pelaku jambret yang viral tertangkap kamera fotografer saat Hari Bebas Kendaraan atau CFD di Jalan Sudirman Jakarta pada Minggu 16 Juni lalu, kini telah ditangkap Polisi. Keduanya berinisial U dan MR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menangkap U terlebih dahulu.
"Tersangka (jambret) yang terekam di kamera atau viral di medsos itu langsung tertangkap namanya Saudara U langsung tertangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.
Ade mengatakan, tersangka MR baru saja ditangkap pada Senin 1 Juli 2024 dinihari di Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat.
Ade Ary menjelaskan alasan baru mengungkapkan informasi kasus penjambretan ini kepada publik adalah karena MR ini sering berpindah-pindah tempat.
"Tersangka MR ini baru ditangkap karena yang bersangkutan ini berpindah-pindah terus makanya kemarin disampaikan saya belum bisa menyampaikan bahwa tersangka U sudah tertangkap karena kita masih memburu tersangka MR," katanya.
Kemudian Ade Ary juga menyebutkan, kedua tersangka ini merupakan sindikat pelaku penjambretan yang telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan tersebut di wilayah Jakarta.
Baca Juga
"Ini pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta, ini mengaku tiga kali melakukan di Kwitang, Tanah Abang yang terakhir di CFD
Sudirman," kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan keduanya telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)