fin.co.id - Polisi meringkus dua orang saat menggerebek gudang sabu 72 kg di rumah kontrakan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang. Satu dari dua pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"(Residivis) Kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
Hengki mengatakan, residivis kasus narkoba itu berinisial R (29). Dia mengatakan, R juga belum lama bebas dari penjara.
"Perannya seperti kurir ya. Dan satu yang baru kita amankan yg bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, enam bulan lalu," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya menggerebek rumah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang. Hengki menuturkan sebanyak 78 paket narkoba berhasil diamankan dari tangan dua pelaku.
"Hari ini Senin bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-78, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Malvino bersama tim l. Berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran gelap narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan di TKP Ciledug, Tangerang," tuturnya.
Dari penggeledahan ini, kata dia, polisi mengamankan dua orang. Bahkan, barang bukti juga ikut diamankan polisi.
Baca Juga
"Awal mula mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti satu kilo yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini," lanjutnya.
(Raf)