News . 02/07/2024, 20:14 WIB

MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR RI Capai Rp1,9 Miliar

fin.co.id - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diduga terlibat dengan permainan judi online. Dua anggota DPR itu telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, selain 2 anggotaDPR itu, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Namun, dia menjelaskan, mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI.

"Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang," kata Adang dalam temu wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa 2 Juli 2024.

Dengan demikian, kata dia, total ada 60 yang menjadi terduga pelaku judi online. Adang menyebut, perputaran uang dari 60 orang tersebut diduga hampir mencapai Rp2 miliar.

Baca Juga

"Angkanya (perputaran uang) Rp1,926 miliar," ujarnya.

Dua anggota DPR RI itu akan segera dipanggil oleh MKD DPR RI untuk pemeriksaan terlebih dahulu."Secepatnya (klarifikasi), pasti kita lakukan," katanya.

(Ani)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com