Nasional . 02/07/2024, 15:34 WIB

MenPANRB Siapkan 3 Skenario Pemindahan ASN ke IKN, Tunjangan Masih Dalam Tahap Pembahasan

fin.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas optimistis pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN sekaligus akan mewujudkan transformasi budaya kerja baru yang agile dan adaptif terhadap teknologi.

“Alhamdulillah, skema-skema terus didetilkan. Sejauh ini lancar, dengan beberapa skema yang disiapkan. Tadi di rapat Presiden memberi arahan detil, sehingga ke depan kinerja birokrasi di IKN bisa optimal, dengan budaya dan paradigma kerja baru yang transformatif, agile, dan adaptif, bukan hanya perpindahan fisik semata,” ujar Anas dikutip Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam hal ini, Anas mengungkapkan bentuk alokasi ASN ke IKN dilakukan dalam tiga cara.

Pertama, pemindahan ASN ke ibukota baru Indonesia tersebut secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Baca Juga

“Penapisan kelembagaan ini penting, seperti disampaikan Bapak Presiden tadi, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 kementerian dan lembaga, 91 unit eselon I pada 29 kementerian dan lembaga, dan beberapa opsi lagi,” jelasnya.

Nantinya, ASN yang pindah lebih dulu akan mendapat tunjangan, yang nilainya masih didiskusikan.

“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” imbuhnya.

Kemudian untuk cara kedua, lanjut MenPANRB, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN.

Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

Baca Juga

Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

Untuk cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.

“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” jelasnya.

Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

“Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan Kemengerian atau Lembaga yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau Kementerian atau Lembaga di IKN,” ujar Anas.

MenPANRB menyampaikan progres jumlah ASN yang akan pindah ke IKN, yang tentunya berdasarkan ketersediaan hunian.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com