News

Menpan RB Beberkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN

fin.co.id - 02/07/2024, 15:34 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

fin.co.id - Pemerintah tengah menyiapkan tiga skema terkait pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertama, pemindahan ASN ke ibu kota baru Indonesia tersebut secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Dia mengatakan, pengisian ASN itu untuk mendukung kinerja pemerintah di IKN, alokasi SDM ke IKN dilakukan dalam tiga cara.

“Penapisan kelembagaan ini penting, seperti disampaikan Bapak Presiden, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” kata Anas, Selasa 2 Juli 2024.

Dia mengatakan, bag ASN yang dipindah ke IKN akan mendapatkan tunjangan pionir. Namun, kata dia, jumlahnya tengah digodong dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga

“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” ujarnya.

Cara kedua, lanjut Anas, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi.

“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN. Sebagai contoh, Kementerian Kesehatan tahun ini merekrut sekian CPNS, dan Pak Menkes sudah mengalokasikan untuk IKN. Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya,” tuturnya.

Secara khusus, kata Anas, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5% untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur. Kemudian, cara ketiga adalah dengan mutasi pegawai dari pemerintah daerah (pemda) di sekitar IKN.

“Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.

Baca Juga

(Ani)

Mihardi
Penulis
-->