MEGAPOLITAN . 02/07/2024, 09:23 WIB

Lapas Cipinang Cabut Hak Remisi Napi Tersangka Love Scamming Siswi SMP di Jabar

fin.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mencabut hak remisi narapidana (napi) berinisial MA yang melakukan love scamming kepada siswi SMP usia 13 di Bandung, Jawa Barat. Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik.

"Menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB)," katanya, Selasa 2 Juli 2024.

Prayer meminta maaf atas terjadinya peristiwa ini. Dia juga mengatu turut prihatin atas kasus yang menimpa siswi SMP tersebut.

"Kami menyampaikan permintaan maaf dan turut prihatin kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini MA (21) sudah dipindah ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut sebagai sanksi tegas dari Ditjen PAS.

“Pemindahan yang bersangkutan ke Nusakambangan merupakan bentuk Keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini dan untuk memberikan efek jera kepada para Warga Binaan," kata Prayer.

Sekadar diketahui, kasus itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram. MA diketahui menggunakan nama Cakra dan foto pria tampan guna mengelabui korban. MA berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban agar mengirimkan foto serta video tanpa busana.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com