KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

fin.co.id - 02/07/2024, 17:47 WIB

KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

fin.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

"Uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar rupiah dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Tessa menerangkan penyitaan tersebut terkait langsung dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.

Untuk diketahui, KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Khanif Lutfi
Penulis