News . 02/07/2024, 18:13 WIB

Kejagung Periksa Dua Bos Antam Soal Korupsi Komoditi Emas, Ini Inisialnya

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi. 

Dua saksi yang merupakan pejabat di PT Antam tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa berinisial AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019.

"Saksi kedua yakni YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk," terangnya, Selasa 2 Juli 2024. 

Baca Juga

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com