News

Duh! Tahanan di Lapas Cipinang Love Scaming dengan Gadis SMP, Kini Dihukum Cabut Hak Remisi dan Pindah ke Nusakambangan

fin.co.id - 02/07/2024, 09:49 WIB

Ilustrasi love scaming (shutterstock)

fin.co.id- Seorang warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), dihukum dengan dicabut hak pengurangan hukum atau remisi dan dipindahkan ke Nusakambangan setelah ketahuan melakukan love scamming. 

"MA sudah kita pindahkan ke Nusakambangan melalui perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar menjadi efek jera juga bagi warga binaan lain," ujar Kepala Lapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik, Senin 1 Juli 2024.

"Semalam MA kami sudah pindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan," imbuhnya. 

MA diduga menjalin hubungan asmara melalui media sosial dengan seorang gadis SMP berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.

Baca Juga

MA mulanya perkenalan dengan korban melalui Instagram. Kemudian berlanjut ke Whatsapp. Setelah itu, MA meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. 

Korban yang duduk dibangku SMP itu menuruti keinginan pelaku. Pelaku kemudian mengirim foto-foto tanpa busana itu ke orang tua korban dan melakukan pemerasan sebesar Rp600.000.

Tak terima, orang tua korban membuat laporan. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan pelaku yang ternyata seorang tahanan di Lapas Cipinang yang mendapatkan putusan 9 tahun penjara pada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial MA ini diketahui baru saja menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.

"Benar adanya bahwasanya salah satu warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," ujar Kalapas Prayer Manik. 

Baca Juga

Kemudian, pada Selasa 25 Juni 2024 lalu, pihak lembaga permasyarakatan baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar. 

 "Karena kondisi kita memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga kita harus maping lagi. Dan alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata Prayer. 

Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas lapas, ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia. (*) 

Afdal Namakule
Penulis
-->