MEGAPOLITAN . 02/07/2024, 17:15 WIB
fin.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meluncurkan Parkir Berlangganan, yang belakangan telah disampaikan melalui media sosial (Medos) instagram @Dishub_Medan sejak 5 hari lalu.
Dalam keterangan di postingan instagram, dijelaskan bahwa Pemkot Medan telah memberlakukan aturan baru parkir di tepi jalan dengan beberapa persyaratan.
"Halo warga Medan, mulai 1 Juli 2024 Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan sudah menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan," tulis postingan Dishub Kota Medan saat dikutip fin.co.id Selasa 2 Juli 2024.
Parkir berlangganan yang diterapkan Pemkot Medan, mengharuskan kendaraan telah ditempelkan stiker resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.
"Syaratnya, pemilik kendaraan bermotor harus memiliki stiker khusus dan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan yang ditempel depan kendaraan,” jelasnya.
Terdapat sejumlah lokasi pembelian stiker parkir berlangganan itu, sehingga warga Kota Medan dapat lebih mudah mendapatkan tanda parkir yang telah dipesiapkan.
"Untuk lokasi pembelian stiker dapat dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan dan Juru Parkir Terdekat," teragnya.
Berikut di bawah ini fin.co.id telah merangkum dengan lengkap, seluruh persyaratan dan lokasi lengkap pembelian stiker parkir berlangganan milik Pemkot Medan.
Persyaratan Stiker Parkir Berlangganan :
Harga Stiker Parkir Berlangganan :
Lokasi Pembelian Stiker Parkir Berlangganan :
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com