MEGAPOLITAN . 01/07/2024, 15:10 WIB
fin.co.id - Polresta Tangerang musnahkan 4.176 botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang disita dari operasi kepolisian di tahun 2024 di Loby Polresta Tangerang, Senin 1 Juli 2024.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono mengatakan bahwa pemusnahan miras tersebut bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat.
"Terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol," kata Baktiar.
Ia menyebut ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan minuman beralkohol dari berbagai merek.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman beralkohol itu ke dalam drum yang telah disediakan.
"Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten," imbuhnya.
Kapolres berujar, minuman keras adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan.
Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.
"Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerah ini," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com