fin.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan kasus penculikan anak di Johar Baru, Jakarta Pusat, oleh ibu kandung yang sudah bercerai bukan termasuk kategori penculikan. Pelaku ditangkap di daerah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 28 Juni 2024.
Anggota KPAI Ai Rahmayanti menegaskan, kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum pidana. Karena, kata dia, itu bukan masuk dalam kasus penculikan.
"Untuk di Indonesia bahwa anak yang dibawa oleh salah satu orang tuanya belum bisa dikatakan sebagai penculikan. Berbeda dengan negara lain bahwa itu masuk ke dalam ranah pidana. Nah kalau di Indonesia ini belum ada regulasi untuk mempidanakan orangtua yang membawa anaknya," kata Ai Rahmayanti.
Ai mengatakan, saat ini terdapat kekosongan hukum di putusan pengadilan terkait hak asuh anak bagi orangtua yang bercerai. Maka itu, KPAI berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi dan regulasi agar dapat memecahkan masalah ini.
"Untuk kasus perebutan hak asuh ini ada kekosongan hukum, salah satunya bagaimana eksekusi putusan dari pengadilan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan stastus hukum kasus Ibu culik anak di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dia menegaskan, jika dari hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana maka kasus ini akan dihentikan.
"Kami sedang melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, kami akan melakukan gelar perkara dan kalau memang nanti hasil gelar perkara itu bukan merupakan tindak pidana, maka akan kami hentikan," kata Chandra kepada wartawan, Minggu 30 Juni 2024.
Baca Juga
Dia menjelaskan, saat ini si ibu telah dipulangkan ke rumahnya. "Sudah kami pulangkan tadi malam," ujarnya.
Dia menuturkan, kasus penculikan terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 siang, saat sang anak ditinggal ayahnya ke pasar. Saat itu si anak sedang bermain di rumah tetangganya.
Setelah ayah korban RAP pulang si anak sudah tidak ada di rumah tetangganya. Setelah sehari hilang, si ayah pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Johar Baru.
Setelah diselidiki, polisi mendapati pelaku berada di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat dan melakukan penangkapan. Polisi menangkap dua orang yakni TA (32) yang merupakan ibu kandung bocah 4 tahun tersebut dan suami barunya ANRS (33).
Saat ini antara ayah dan ibu korban, kata Chandra sudah saling bertemu dan sepakat untuk mengurus anaknya secara bergantian.
"Di antara mereka terjadi percakapan bahwa si bapaknya bilang silakan kalau memang mau sama ibu dulu ya silakan, nanti dibalikan kembali, ganti-gantian," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus penculikan anak laki-laki berinisial KMA (4) di Johar Baru ini sempat viral di media sosial (medsos). Namun setelah polisi melakukan pengungkapan, ternyata pelaku merupakan Ibu kandung dari KMA.
Ayah dan ibu kandung KMA telah bercerai dan masing-masing dari mereka sudah berumah tangga.