News

Kapolri Bilang Sudah Deteksi 4 Bandar Judi Online di Indonesia: Siap Ditelusuri

fin.co.id - 29/06/2024, 06:07 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Janji Akan Bantu Pengobatan Tumor Kaki Sinta Aulia

fin.co.id-  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mendeteksi keberadaan empat bandar judi online di Indonesia. 

Sigit mengatakan, polri terus melakukan penelusuran bandar judi daring tersebut. 

"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar judi online diberantas. Sehingga Polri akan menuntaskannya. 

Baca Juga

"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, dalam salah satu program televisi nasional mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Adapun Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Baca Juga

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasan-nya. (*) 

Afdal Namakule
Penulis
-->