News

SYL Jalani Tuntutan Gratifikasi dan Pemerasan di Pengadilan Tipikor Hari Ini

fin.co.id - 28/06/2024, 11:58 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan

fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat 28 Juni 2024 menjalani sidang tuntutan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Tuntutan itu akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan perintah majelis hakim pada Senin 24 Juni 2024. “Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ujarnya.

Selain SYL, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kemeterian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Baca Juga

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut.

Pasalnya hal ini dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.

(Ayu)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->